Baiklah posting kali ini saya akan sampaikan kriteria penerima tunjangan profesi, seperti yang saya baca di Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi berikut ini ....
Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut....
1. Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah
Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2. Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan
di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan
agama;
3. Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu
Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap
muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan
dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat
keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila
guru :
a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar
paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan
dan konseling/konselor;
b. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan,
mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12
jam tatap muka per minggu;
d. Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai
dengan Permenpan No. 21 Tahun 2010
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu
150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f.
Bertugas sebagai guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu;
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang
kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus
dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun
2012.
h. Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran
atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait
dengan budaya Indonesia;
i.
Bertugas sebagai guru di
sekolah Indonesia di luar negeri;
j. Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi
guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri
(Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan
Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi,
dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya
apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12. Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat
P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.
Kriteria penerima tunjangan profesi di atas adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru melalui DIPA tahun 2013. Saya yakin rekan sudah memenui kriteria di atas, jadi hanya tinggal menerima SK lalu tunggu saatnya pencairan, atau bahkan mungkin ada yang sudah cair tunjangannya.. (es kali..)..terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar